1 Cara
Memasuki Dunia Usaha
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk
memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha, yaitu:
(1)
Merintis
usaha baru (starting), yaitu
membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi,
dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat
dirintis: (a) Perusahaan milik sendiri (sole
proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh
seseorang, (b) Persekutuan (partnership),
yaitu suatu ker a sama (asosiasi) dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan (c)
Perusahaan berbadan hukum (corporation),
yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal
saham-saham.
(2)
Membeli
perusahaan orang lain (buying), yaitu
dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir
oleh orang lain dengan nama (good will) dan
organisasi usaha yang sudah ada.
(3)
Kerja
sama manajemen (franchising), yaitu
suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee)
dengan perusahaan besar (franchisor / parent
compary) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk
menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal
seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus
kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi,
penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan
sumber-sumber permodalan.
1.1
Merintis Usaha Baru
Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan
bahwa untuk memasuki dunia usaha (business)
seseorang harus berjiwa wirausaha/Wirausaha adalah seorang yang mengorganisir,
mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi risiko/Sebagai pengelola dan
pemilik usaha (business owner manager)
atau pelaksana usaha kecil (small
business operator), ia harus memiliki kecakapan untuk bekerja, kemampuan
mengorganisir, kreatif, dan lebih menyukai tantangan.
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh
Peggy Lambing (2000: 90), sekitar 43% responden (wirausaha) mendapatkan ide
bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan
atau tempat-tempat profesional lainnya. Mereka mengetahui cara-cara
mengoperasikan perusahaan dari pengalaman tersebut. Sebanyak Ada 15% responden
telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik.
Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang disurvei memulai usaha
untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan sebanyak 46% lagi karena hobi.
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama
yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru:
Pertama, pendekatan "inside-out"
atau disebut dengan "idea
generation", yaitu pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci yang
menentukan keberhasilan usaha. Mereka melihat keterampilan sendiri, kemampuan,
latar belakang, dan sebagainya yang menentukan jenis usaha yang akan dirintis.
Kedua, pendekatan "the out-side
in" yang juga disebut "opportunity
recognition ", yaitu pendekatan yang menekankan pada basis ide bahwa
suatu perusahaan akan berhasil apabila menanggapi atau menciptakan suatu kebutuhan
di pasar. Opportunity recognition tidak lain adalah pengamatan lingkungan (environment scanning) yaitu alat untuk pengembangan
yang akan ditransfer menjadi peluang-peluang ekonomi. Berita-berita peluang
tersebut menurut Lambing (2000: 92) bersumber dari:
(1)
Surat
kabar.
(2)
Laporan
perodik tentang perubahan ekonomi.
(3)
Jurnal
perdagangan dan pameran dagang.
(4)
Publikasi
pemerintah.
(5)
Informasi
lisensi produk yang disediakan oleh broker, universitas, dan perusahaan lainnya.
Menurut Lambing, keunggulan dari pendatang
baru di pasar adalah dapat mengidentifikasi "kebutuhan pelanggan" dan
"kemampuan pesaing".
Berdasarkan pendekatan "inside out" di atas, bahwa
untuk memulai usaha, seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha.
Menurut Norman Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan meliputi:
(1)
Kemampuan
teknik, yaitu kemampuan tentang bagaimana memproduksi barangang dan jasa serta
cara menyajikannya.
(2)
Kemampuan
pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan
serta harga yang tepat.
(3)
Kemampuan
finansial, yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber- sumber dana
dan cara menggunakannya.
(4)
Kemampuan
hubungan, yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara dan
mengembangkan relasi, dan kemampuan komunikasi serta negosiasi.
Dalam memasuki arena bisnis atau memulai
usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga harus
memiliki ide dan kemauan. Seperti telah disinggung, bahwa ide dan kemauan
tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
Setelah ada ide, langkah berikutnya
adalah mencari sumber dana dan fasilitas baik barang uang maupun orang. Sumber
dana tersebut adalah berasal dari badan-badan di keuangan seperti bank dalam
bentuk kredit atau orang yang bersedia menjadi penyandang dana. Tentu saja,
barang dan jasa yang akan dijadikan objek bisnis tersebut harus memiliki pasar.
Oleh karena itu, mengamati peluang pasar merupakan langkah yang harus dilakukan
sebelum produk barang dan jasa diciptakan. Apabila peluang pasar untuk barang
dan jasa sudah tersedia, maka barang dan jasa akan mudah laku dan segera
mendatangkan keuntungan.
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa
hal yang harus diperhatikan:
(1)
Bidang
dan jenis usaha yang dimasuki.
(2)
Bentuk
usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
(3)
Tempat
usaha yang akan dipilih.
(4)
Organisasi
usaha yang akan digunakan.
(5)
Jaminan
usaha yang mungkin diperoleh.
(6)
Lingkungan
usaha yang akan berpengaruh.
Bidang
dan Jenis Usaha yang Dimasuki
Berapa bidang usaha yang bisa dimasuki,
di antaranya:
(1) Bidang Usaha Pertanian (Agriculture), meliputi usaha pertanian,
kehutanan, perikanan, dan perkebunan.
(2) Bidang Usaha Pertambangan (Mining), meliputi usaha galian pasir,
galian tanah, batu, dan bata.
(3) Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri,
perakitan, dan sintesis.
(4) Bidang Usaha Konstruksi (Construction), meliputi usaha
konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan raga.
(5) Bidang Usaha Perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan
kecil (retailer), grosir, agen, dan ekspor-impor.
(6) Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial Service), meliputi usaha
perbankkan, asuransi, dan koperasi.
(7) Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal Service), meliputi usaha
potong rambut, salon, loundry, catering.
(8) Bidang Jasa-jasa Umum (Public service), meliputi usaha
pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi.
(9) Bidang Jasa Wisata (Tourism), meliputi berbagai kelompok. Berdasarkan LM No.9/1990
tentang Kepariwisataan ada 86 jenis usaha wisata yang bisa dirintis yang
terbagi ke dalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
(a)
Kelompok
usaha jasa pariwisata, meliputi:
· Jasa biro perjalanan wisata.
· Jasa agen perjalanan wisata.
· Jasa pramuwisata.
· Jasa konvensi perjalanan intensif dan
pameran.
· Jasa impresariat.
· Jasa konsultan pariwisata.
· Jasa informasi pariwisata.
(b)
Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata, meliputi:
· Pengusahaan objek dan daya tarik wisata
alam.
· Pengusahaan objek dan daya tarik wisata
budaya.
· Pengusahaan objek dan daya tarik wisata
minat khusus.
(c)
Usaha
sarana wisata, meliputi:
· Penyediaan akomodasi.
· Penyediaan makanan dan minuman.
· Penyediaan angkutan wisata.
· Penyediaan sarana wisata dan sebagainya.
Bentuk
Usaha dan Bentuk Kepemilikan yang Akan Dipilih
Setelah menentukan bidang dan jenis
usaha yang akan dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk kepemilikan
usaha/Ada beberapa bentuk kepemilikan usaha,yang bisa dipilih, di antaranya:
(1) Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan
oleh satu orang berlebihan dari bentuk perusahaan ini adalah mudah untuk
didirikan, biaya operasi rendah, bebas dalam pengelolaan, dan memiliki daya
rangsang yang lebih tinggi.
(2) Persekutuan (partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang
atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan/Dalam persekutuan
ada ada dua macam anggota, yaitu: (a) Sekutu Umum (general partner), yaitu anggota Yang aktif dan duduk sebagai
pengurus persekutuan, (b) Sekutu terbatas (limited
partner), yaitu anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang
perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif
dalam perusahaan.
(3) Perseroan (corporation), yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas
para pemegang saham (peserolstockholder) Yang
mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal
disetor.
(4) Firma, yaitu suatu persekutuan yang
menjalankan perusahaan di bawah nama bersama./Bila untung, maka keuntungan
dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama. Dalam firma terdapat
tanggung jawab renteng antara anggota.
Tempat
Usaha yang Akan Dipilih
Dalam menentukan tempat usaha harus,
dipertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
(1)
Apakah
tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau pasar?
Bagaimana akses pasarnya?
(2)
Apakah
tempat usaha dekat ke cumber tenaga kerja?
(3)
Apakah
dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut
dan jalan raya?
Dalam menentukan tempat usaha, perlu
dipertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitasnya. Lokasi perusahaan harus
mudah dijangkau dan efisien baik bagi perusahaan maupun bagi konsumen/Untuk
menentukan lokasi atau tempat usaha ada beberapa alternatif yang kita bisa
pilih yaitu:
(1)
Membangun
bila ada tempat yang strategis.
(2)
Membeli
atau menyewa bila lebih strategic dan menguntungkan.
(3)
Kerjasama
bagi hasil, bila memungkinkan.
Organisasi
Usaha yang Akan Digunakan
Kompleksitas organisasi usaha tergantung
pada lingkup atau cakupan usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup
usaha, semakin kompleks organisasinya sebaliknya semakin kecil lingkup usaha,
maka semakin sederhana organisasi ada lingkup atau skala usaha kecil,
organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil pada umumnya
berperan sebagai small business owner
manager atau small business operator.
Meskipun pengusaha usaha kecil identik dengan owner business manager, jika
skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka pengelolaannya tidak bisa
dikerjakan sendiri akan tetapi harus melibatkan orang lain. Bagian-bagian
kegiatan bisnis tertentu seperti bagian penjualan, bagian pembelian, bagian
administrasi, dan bagian keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri
dan perlu bantuan orang lain.
Dalam perusahaan yang lebih besar
seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, maka organisasi perusahaan lebih
kompleks lagi. Secara hierarkis, organisasi perusahaan terdiri dari beberapa
tingkatan, yaitu rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur,
dan tim manajer. Rapat pemegang saham dalam perusahaan besar adalah pemegang
kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi.
Tugas dewan komisaris adalah mengawasi tindak-tanduk direksi dalam menjalankan
perusahaannya. Untuk menjamin kelancaran perusahaan, dalam melaksanakan
tugasnya direksi mengangkat beberapa orang manajer. Gambar 6.3 menggambarkan
struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk organisasi garis/ lini.
Dilihat dari fungsi kewirausahaan dan
fungsi manajemen, dalam perusahaan kecil vitas fungsi manajemen relatif tidak
begitu besar, sedangkan fungsi kewirausahaan sangat besar perannya karena
dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, dalam Jalah perusahaan
besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar, sedangkan fungsi manajemen
sangat besar, karena dasarnya adalah fungsi-fungsi litanajemen. Oleh sebab itu,
semakin besar perusahaan, maka semakin besar pula fungsi manajerial, karena
dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen dan kemampuan. Sebaliknya semakin kecil
kecil perusahaan, maka semakin besar fungsi kewirausahaan karena yang
mendasarinya adalah motivasi dan kemauan.
Lingkungan
Usaha
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan
begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat
jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya
usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.
a.
Lingkungan Mikro
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang
ada kaftan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan,
pemegang saham, majikan, manajer, direktur, distributor, pelanggan/konsumen, dan
lainnya. Sejalan dengan pergeseran strategi pemasaran yaitu dari laba
perusahaan (shareholder) ke manfaat bagi stakeholder, maka lingkungan internal
baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan pada perusahaan akan
sangat berpengaruh. Yang termasuk perorangan dan kelompok perorangan dan
kelompok yang bekepentingan terhadap perusahaan dan mengharapkan kepuasan dari
perusahaan (stakeholder satisfaction), di antaranya:
(1)
Pemasok (supplier). Pemasok berkepentingan dalam
menyediakan bahan baku/kepada perusahaan. Agar perusahaan dapat memuaskan
pembeli/pelanggan, maka perusahaan tersebut harus memproduk barang dan jasa
yang bermutu tinggi. Hal ini bisa dicapai apabila bahan baku dari pemasok
berkualitas dan tepat waktu dan cukup jumlahnya.
(2)
Pembeli atau Pelanggan. Pembeli atau pelanggan merupakan
lingkungan yang sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi bagi
perusahaan. Konsumen yang kecewa karena tidak memperoleh manfaat dari
perusahaan, misalnya akibat mutu, harga dan waktu yang tidak memadai, akan
cenderung untuk pindah dan berlangganan kepada perusahaan lain.
(3)
Karyawan. Karyawan adalah orang pertama yang
terlibat dalam perusahaan. Karyawan akan berusaha bekerja dengan baik bila
memperoleh manfaat dari perusahaan. Semangat kerja yang tinggi, pelayanan yang
baik, dan produktivitas yang tinggi akan terjadi apabila mereka mendapat gaji
yang cukup, masa depan yang terjamin, dan kenaikan jenjang kepangkatan yang
teratur. Jika tidak, maka karyawan akan bekerja kurang termotivasi, kurang
produktif, kurang kreatif, dan akan merugikan perusahaan.
(4)
Distributor. Distributor merupakan lingkungan yang
sangat penting dalam perusahaan, karena dapat memperlancar penjualan.
Distributor yang kurang mendapat manfaat dari perusahaan akan menghambat
pengiriman barang, sehingga barang akan terlambat datang ke konsumen atau
pasar.
b. Lingkungan Makro
Lingkungan makro adalah lingkungan di
luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara
keseluruhan, yang meliputi:
(1) Lingkungan
Ekonomi (Economic Environment)
Kekuatan ekonomi lokal, regional,
nasional, dan global akan berpengaruh terhadap peluang usaha. Hasil penjualan
dan biaya perusahaaim banyak dipengaruhi oleh lingkungan economy variabel-variabel
ekonomi seperti tingkat inflasi, tingkat bunga dan fluktuasi mata uang asing
baik langsung maupun tidak akan berpengaruh pada perusahaan Inflasi atau
kenaikan harga-harga akan mempersulit para pengusaha dalam memproyeksikan
usahanya. Demikian juga kenaikan suku bunga dan fluktuasi mata uang asing akan
menyulitkan perusahaan dalam mengkalkulasi keuangannya.
(2) Lingkungan
Teknologi (Technological Environment)
Kekuatan teknologi dan kecenderungan
perubahannya sangat berpengaruh pada perusahaan. Perubahan teknologi yang
secara drastis dalam abad terakhir ini telah memperluas Skala industri secara
keseluruhan. Teknologi baru telah meciptakan produk-produk baru dan modifikasi
produk lainnya. Demikian juga, bidang usaha jasa telah banyak dipengaruhi oleh
kemajuan teknologi/Kemajuan teknologi dalam menciptakan barang dan jasa telah
mampu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar secara cepat/Oleh karena itu,
kemampuan pesaing untuk menciptakan nilai tambah secara cepat melalui perubahan
teknologi harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut.
(3) Lingkungan
Sosiopolitik
(Socio Environment)
Kekuatan sosial dan politik,
kecenderungan dan konteksnya perlu diperhatikan untuk menentukan seberapa jauh
perubahan tersebut berpengaruh pada tingkah laku masyarakati Dalam beberapa
hal, perubahan kekuatan politik berpengaruh terhadap perubahan pemerintahan,
dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan ekonomi misalnya dengan
adanya kekacauan politik dan kerusuhan yang terjadi selalu membawa sentimen
pasar. Perubahan investasi pemerintah dalam bidang teknologi juga sangat
berpengaruh pada kondisi ekonomi. Namun demikian, lingkungan ini akan sangat
bermanfaat apabila wirausaha pandai memanfaatkan peluang dari lingkungan
tersebut.
(4) Lingkungan
Demografi dan Gaya Hidup
(Demography and Life Style Environment)
Produk barang dan jasa yang dihasilkan
sering kali dipengaruhi oleh perubahan demografi dan gaya
hidup/Kelompok-kelompok masyarakat, gaya hidup, kebiasaan, pendapatan, dan
struktur masyarakat bisa menjadi peluang. Pada prinsipnya, semua lingkungan di
atas isa menciptakan peluang bagi wirausaha.
Dari berbagai lingkungan seperti di
ataslah peluang baru dalam bisnis diperoleh. Zimmerer (1996: 98) menganalisis
peluang baru dari lingkungan tersebut dengan menyebutnya pengamatan lingkungan (environment scanning), yaitu suatu
proses di mana semua sektor kritis lingkungan yang mempengaruhi perusahaan baru
diamati, dievaluasi, distributor, dan diuji untuk menentukan pengaruh perubahan
yang terjadi dalam lingkungan tersebut terhadap potensi perusahaan. Maksud dari
proses pengamatan ini adalah untuk mengidentifikasi peluang-peluang baru atau
tantangan baru yang tercipta akibat perubahan lingkungan.
Hambatan-Hambatan
Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000: 95) ada
beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
(1)
Sikap
dan Kebiasaan Pelanggan. Loyalitas pelangan kepada perusahaan baru masih
kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah
lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggannya.
(2)
Biaya
Perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan
kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
(3)
Respons
dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang
ada.
Paten,
Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta
sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan,
identitas dan nama perusahaan, serta keorisinalan produk-produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak mengetahui pentingnya hak
perlindungan perusahaan. Perlindungan produk-produk perusahaan sangat penting
untuk menghindari usaha-usaha meniru dan menduplikasi yang dilakukan oleh pihak
lain. Temuan yang tidak memiliki hak paten akan bebas ditiru dan diduplikasi
bahkan menjadi produk pesaing dan mematikan perusahaan penemu.
Beberapa hak perlindungan perusahaan
yang bisa diperoleh adalah hak paten, hak merek dagang, dan identitas
perusahaan lainnya.
(1) Paten
Paten adalah suatu pengakuan dari
lembaga yang berwewenang atas penemuan uk yang diberi kewenangan untuk membuat,
men gunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam
jaminan/Pemberian hak monopoli rroduk tersebut dimaksudkan untuk mendorong
kreativitas dan inovasi para penemu.
Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan
harus betul-betul baru (bukan baik). Suatu alat tidak dapat diberikan hak paten
apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten. Hak
paten hanya diberikan kepada emu yang sebenarnya, bukan pada seseorang yang
menemukan penemuan orang yang telah diberikan hak paten, tidak boleh
diduplikasi dan dijual oleh siapa pun tanpa izin (lisensi) dari penemunya/Ada
beberapa langkah untuk mendapatkan paten, yaitu:
Langkah 1:
Tetapkan Bahwa yang Ditemukan Betul-betul Baru
Untuk menetapkan bahwa sesuatu yang
ditemukan betul-betul baru, penemu harus menganalisis dan menguji alat baru
dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: Apakah alat ini telah digunakan
oleh orang lain, sebelum penemuan ini diajukan untuk mendapat hak paten?
(a)
Apakah
telah diberikan paten sebelum temuannya diajukan?
(b)
Apakah
telah digunakan, dipublikasikan, dan dijual sebelum diberikan tanggal hak
paten?
(c)
Bila
ketiga kriteria tersebut telah dilakukan sebelum diberikan hak paten, maka
penemuan itu akan kehilangan hak untuk memperoleh paten?
Langkah 2: Dokumentasikan
Alat yang Ditemukan Tersebut
Untuk melindungi hak paten dari klaim
seseorang, maka penemuan harus memverifikasi ide-ide penemuan sebelum alat
tersebut ditemukan, misalnya tanggal ide itu tersirat, penjelasan alat yang
digunakan, dan gambaruya.
Langkah 3: Telusuri
Paten-paten yang Telah Ada
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi
apakah sesuatu yang baru kita temukan itu telah ada atau memiliki kesamaan.
Perlu diperiksa apakah alat yang ditemukan itu memiliki kesamaan dan telah
memiliki hak paten.
Langkah 4: Pelajari
Hasil Telusuran
Penemu harus mempelajari hasil telusuran
terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak paten. Jika paten
yang telah ada betul-betul seperti paten yang akan diusulkan, maka pihak yang
berwewenang tidak akan menjamin hak paten bagi penemuan baru. Akan tetapi,
meskipun alat yang kita temukan itu memiliki fungsi yang sama dengan alat yang
ada, namun memiliki perbedaan dalam cara-cara dan macammacamnya, maka paten
dapat dijamin.
Langkah 5: Mengajukan
Lamaran Paten yang berisi:
(a)
Pernyataan
yang memuat penemuan itu betul-betul asli.
(b)
Deskripsi
penemuan yang disebut spesifikasi dan batas penemuan yang disebut Maim, yang
mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru.
(c)
Gambar
penemuan.
(2) Merek
Dagang
Merek dagang (brand name) merupakan
istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan/PV merek dagang pada umumnya
berbentuk simbol, nama, logo, slogan, atau tempat dagang yang oleh perusahaan
digunakan untuk menunjukkan keorisinilan produk atau untuk membedakannya dengan
produk lain di pasar. Merek dagang (trademark) pada umumnya dijadikan simbol
perusahaan di pasar. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas,
mudah dikenal, diingat dan unik bagi pelanggan, sehingga menjadi merek
terkepal.
(3) Hak
Cipta
Hak cipta (copyright) adalah suatu hak
istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya Misalnya,
karangan, musik, lagu, hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan
atau menjual.
1.2
Membeli Perusahaan Yang Sudah Didirikan
Banyak alasan mengapa seseorang memilih
membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru,
antara lain risiko lebih rendah, lebih mudah, dan memiliki peluang untuk
membeli dengan harga yang bisa ditawar/Membeli perusahaan baru sedikit
risikonya, karena kemungkinan gagal lebih kecil, sedikit waktu, dan tenaga yang
diperlukan/Di samping itu, membeli perusahaan yang sudah adapun memiliki
peluang harga yang relatif lebih rendah dibanding dengan merintis usaha baru.
Namun demikian bahwa membeli perusahan yang sudah ada juga mengandung kerugian
dart permasalahan baik eksternal dan internal:
(1)
Masalah
eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang
pasar. Beberapa pertanyaan mendasar dalam menghadapi lingkungan eksternal ini,
misalnya: apakah perusahaan yang dibeli memiliki daya saing harga di pasar,
khususnya dalam harga dan kualitasnya? Bagaimana segmen pasarnya? Sejauh mana
agresivitas pesaingnya? Apakah ada industri yang dominan? Bagaimana ukuran dan
pertumbuhan pasarnya? Apakah ada perubahan teknologi yang dapat mempengaruhi
perusahaan yang dibeli? Setiap pembelian perusahaan harus memperhatikan
lingkungan yang mempengaruhinya.
(2)
Masalah-masalah
internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, awalnya masalah
image atau reputasi perusahaan. Misalnya masalah karyawan, masalah konflik
antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh konflik yang baru,
masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan lainnya. belum melakukan
kontrak jual beli perusahaan yang akan dibeli, ada beberapa yang harus
dipertimbangkan dan dianalisis oleh pembeli. Menurut Zimerer (1996) aspek-aspek
itu meliputi:
(a)
Pengalaman
apa yang dimiliki untuk mengoperasikan perusahaan tersebut?
(b)
Mengapa
perusahaan tersebut berhasil tetapi kritis?
(c)
Di
mana lokasi perusahaan tersebut?
(d)
Berapa
harga yang rasional untuk membeli perusahaan itu?
(e)
Apakah
membeli perusahaan tersebut akan lebih menguntungkan daripada merintis sendiri
usaha baru?
Tidaklah mudah untuk membeli
perusahan-perusahaan yang sudah ada. Seorang berwirausaha yang akan membeli
perusahaan selain harus mempertimbangkan di berbagai keterampilan, kemampuan,
dan kepentingan pembelian perusahaan tersebut, pembeli juga harus memperhatikan
sumber-sumber potensial perusahaan yang akan dibeli, di antaranya:
(a)
Pedagang
perantara penjual perusahaan yang akan dibeli.
(b)
Bank
investor yang melayani perusahaan.
(c)
Kontak-kontak
perusahaan seperti pemasok, distributor, pelanggan, dan yang lainnya yang erat
kaitannya dengan kepentingan perusahaan yang akan dibeli.
(d)
Jaringan
kerja sama bisnis dan sosial perusahaan yang akan dibeli.
(e)
Daftar
majalah dan jurnal perdagangan yang digunakan oleh perusahaan yang akan dibeli.
Zimmerer tampak lebih eksplisit daripada
Lambing tentang alasan mengapa seseorang membeli perusahaan. Menurutnya, ada
lima hal kritis untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli, yaitu:
(a) Alasan
pemilik menjual perusahaan.
Apakah kekayaannya berbentuk nyata (tangible) atau tidak nyata (intangible)?
Apakah masih prospektif dan layak guna (up-to-date) Berta efisien? Ada beberapa
jenis kekayaan yang harus diperhatikan, misalnya tangible asset (peralatan
daftar piutang, susunan leasing, business record), dan intangible asset (merek
dagang, paten, hak cipta, goodwill), lokasi, dan penampilan.
(b) Potensi
produk dan jasa yang dihasilkan.
Potensi pasar apa yang dimiliki barang dan jasa yang dihasilkan? Ada dua aspek
yang harus dianalisis, yaitu: (1) Komposisi dan karakteristik pelanggan, (2)
Komposisi dan karakteristik pesaing yang ada.
(c) Aspek
legal yang dimiliki perusahaan.
Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu menyangkut prosedur pemindahan
kekayaan dan balik nama dari penjual ke pembeli.
(d) Kondisi
keuangan perusahaan yang akan dijual. Bagaimana kondisi keuangan perusahaan
yang akan dijual tersebut apakah sehat atau tidak? Misalnya, bagaimana potensi
keuntungan yang akan diperoleh? Bagaimana laporan rugi labanya selama lima
tahun terakhir ini? Bagaimana pajak pendapatannya? Bagaimana kompensasi laba
bagi pemilik?
Setelah itu, langkah-langkah yang harus
diambil dalam pembelian suatu perusahaan, adalah:
(1)
Yakinkan
bahwa Anda tidak akan merintis usaha baru. Pertimbangkan, alasan membeli
perusahaan daripada merintis usaha usaha baru atau franschising.
(2)
Tentukan
jenis perusahaan yang diinginkan dan apakah Anda mampu mengelolanya? Teguhkan
kekuatan, kelemahan, tujuan, dan kepribadian Anda.
(3)
Pertimbangkan
gaya hidup yang Anda inginkan. Apa yang diharapkan dari perusahaan tersebut?
Uang , kebebasan, atau fleksibilitas?
(4)
Pertimbangkan
lokasi yang diinginkan. Tempat yang bagaimana yang Anda inginkan?
(5)
Pertimbangkan
kembali gaya hidup. Apakah Anda ingin memiliki perusahaan ini selama-lamanya
atau hanya untuk kesenangan?
(6)
Jajaki
penyandang dana sebelumnya.
(7)
Persiapkan
bahwa Anda akan menjadi pedagang.
(8)
Tetapkan
perusahaan yang ingin dibeli.
(9)
Pilihlah
penjual terbaik. Apa alasan menjual perusahaan tersebut?
(10)
Adakan
penelitian sebelum Anda menyetujuinya.
(11)
Buatlah
surat perjanjian dalam bentuk yang spesifik, misalnya jangka waktu pembayaran
berakhir.
(12)
Jangan
lupa untuk menilai karyawan.
(13)
Yakinkan
bahwa harga yang ditawarkan itu mencerminkan nilai perusahaan.
1.3 Franchising (Kerja Sama
Manajemen/Waralaba)
Franchising merupakan cara memasuki
dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Produk-produk franchising telah menjadi produk global.
Dealer-dealer mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya
berkembang di seluruh dunia. Format bisnis franchising
telah memberikan fasilitas jasa yang lugs bagi para dealer (franchisee) seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar
produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas. Logo-logo
dari usaha franchising terlihat di pusat-pusat perdagangan seperti di Jakarta,
Bandung, Surabaya, bahkan sampai kota-kota kecil lainnya.
Franchising merupakan kerja sama manajemen yang
biasanya berkembang dalam perusahaan eceran.Seperti telah dikemukakanbahwa
anchise adalah suatu persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan
(pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan
usaha yang memberi lisensi franchisor
dan penyalur disebut franchisee.
Dalam franchising, perusahaan yang hak
monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari pemberi
lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merek dagang dan zriur
penyelenggaranya secara standar. Perusahaan induk (franchisor) mengizinkan franchisee
untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, dan
perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu
keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
(1)
Pemilihan
tempat.
(2)
Rencana
bangunan.
(3)
Pembelian
peralatan.
(4)
Pola
arus kerja.
(5)
Pemilihan
karyawan.
(6)
Periklanan.
(7)
Grafik.
(8)
Bantuan
pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang
berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor sebagai berikut:
(1)
Pencatatan
dan akuntansi.
(2)
Konsultasi.
(3)
Pemeriksaan
dan standar.
(4)
Promosi.
(5)
Pengendalian
kualitas.
(6)
Nasihat
hukum.
(7)
Riset.
(8)
Material
lainnya.
Dalam kerja sama franchising, perusahaan induk memberikan bantuan manajemen secara
berkesinambungan. Keseluruhan citra (goodwill), pembuatan, dan teknik pemasaran
diberikan kepada perusahaan franchisee.
Tidak sedikit bentuk franchising yang
dilakukan antar-negara, misalnya McDonald's, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut.
Cola, Pepsi Cola, Hoka-hoka Bento, dan lain sebagainya. Bidang otomotif,
misalnya dealer mobil dan motor, rental mobil, suku cadang, dan pompa bensin.
Di bidang lain, bentuk kerja sama ini adalah di bidang elektronik, obat-obatan,
dan hotel. Di negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan
negara-negara di Eropa,franchising
tumbuk cepat dan semakin meluas. Bidang-bidang yang perkembangannya cukup
menonjol seperti rekreasi, hiburan, perjalanan, dan wisata dengan kenaikan
34,1%; jasa-jasa perusahaan 30,7%; akuntansi, kredit, agen pengumpul, dan jasa
perusahaan umum 21,19%; percetakan dan foto kopi 20,8%; dan jasa-jasa lainnya.
Di Indonesia, bentuk kerja sama yang mirip dengan franchising namun berbeda
adalah "bapak angkat" atau "kemitraan". Dalam kerja sama
sistem bapak angkat atau kemitraan kebanyakan hanya diberikan bantuan
permodalan, pemasaran, dan bimbingan usaha.
Dasar hukum dari penyelenggaran franchising adalah kontrak antara
perusahaan franchisor dengan franchisee. Perusahaan induk dapat saja
membatalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama
tersebut melanggar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam
persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996) keuntungan dari
kerja sama franchising adalah:
(1)
Belatihan,
pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
(2)
diberikannya
bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan
sumber modal dari perusahaan franchisee sangat terbatas.
(3)
Keuntungan
dari penggunaan nama, merek, produk yang telah dikenal.
Sedangkan menurut Peggy Lambing (2000:
116-117), keuntungan franchising meliputi:
(1)
Bantuan
awal yang memberi kemudahan, yaitu berupa jasa nasihat pemilihan lokasi,
analisis fasilitas layout, bantuan keuangan, pelatihan manajemen, seleksi
karyawan, dan bantuan pelatihan.
(2)
Basis
untuk mempertimbangkan prospek keberhasilan, yaitu menyajikan prediksi dan
pengujian tentang kemungkinan untuk menghasilkan keuntungan. Mendapat pengakuan
yang segera, yaitu cepat dikenal karena sudah memiliki reputasi dan
berpengalaman, misalnya, sebulan, seminggu, bahkan beberapa hari saja sudah
dikenal
(3)
Daya
beli. Karena merupakan bagian dari organisasi yang besar besar, maka pembayaran
untuk pembelian bahan baku, peralatan, jasa asuransi akan relatif murah.
(4)
Cakupan
periklanan dan pengalaman. periklanan secara nasional dengan pengalaman yang
jauh lebih baik sehingga biaya periklanan menjadi sangat murah.
(5)
Perbaikan
operasional. Sebagai bagian dari organisasi yang besar, usaha franchising memiliki metode yang lebih
efisien dalam perbaikan proses produksi.
Di samping beberapa keuntungan seperti
di atas, kerja sama franchising tidak
selalu menjamin keberhasilan, karena sangat tergantung pada jenis usaha dan
kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer
adalah:
(1)
Program
latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
(2)
Pembatasan
kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
(3)
Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual
perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak
franchisor dengan harga yang sama.