Jumat, 21 Oktober 2011

MERINTIS USAHA BARU DAN MODAL PENGEMBANGANNYA


1 Cara Memasuki Dunia Usaha
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha, yaitu:
(1)      Merintis usaha baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis: (a) Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang, (b) Persekutuan (partnership), yaitu suatu ker a sama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan (c) Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
(2)      Membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will) dan organisasi usaha yang sudah ada.
(3)      Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar (franchisor / parent compary) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, konsultasi, penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.

1.1 Merintis Usaha Baru
Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan bahwa untuk memasuki dunia usaha (busi­ness) seseorang harus berjiwa wirausaha/Wirausaha adalah seorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi risiko/Sebagai pengelola dan pemilik usaha (business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator), ia harus memiliki kecakapan untuk bekerja, kemampuan mengorganisir, kreatif, dan lebih menyukai tantangan.
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000: 90), sekitar 43% responden (wirausaha) mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya. Mereka mengetahui cara-cara mengoperasikan perusahaan dari pengalaman tersebut. Sebanyak Ada 15% responden telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik. Sebanyak 1 dari 10 responden (11%) dari wirausaha yang disurvei memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan sebanyak 46% lagi karena hobi.
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru: Pertama, pendekatan "inside-out" atau disebut dengan "idea generation", yaitu pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha. Mereka melihat keterampilan sendiri, kemampuan, latar belakang, dan sebagainya yang menentukan jenis usaha yang akan dirintis. Kedua, pendekatan "the out-side in" yang juga disebut "opportunity recognition ", yaitu pendekatan yang menekankan pada basis ide bahwa suatu perusahaan akan berhasil apabila menanggapi atau menciptakan suatu kebutuhan di pasar. Opportunity recognition tidak lain adalah pengamatan lingkungan (environment scanning) yaitu alat untuk pengembangan yang akan ditransfer menjadi peluang-peluang ekonomi. Berita-berita peluang tersebut menurut Lambing (2000: 92) bersumber dari:
(1)   Surat kabar.
(2)   Laporan perodik tentang perubahan ekonomi.
(3)   Jurnal perdagangan dan pameran dagang.
(4)   Publikasi pemerintah.
(5)   Informasi lisensi produk yang disediakan oleh broker, universitas, dan perusahaan lainnya.
Menurut Lambing, keunggulan dari pendatang baru di pasar adalah dapat mengidentifikasi "kebutuhan pelanggan" dan "kemampuan pesaing".
Berdasarkan pendekatan "inside out" di atas, bahwa untuk memulai usaha, seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha. Menurut Norman Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan meliputi:
(1)   Kemampuan teknik, yaitu kemampuan tentang bagaimana memproduksi barangang dan jasa serta cara menyajikannya.
(2)   Kemampuan pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan serta harga yang tepat.
(3)   Kemampuan finansial, yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber­- sumber dana dan cara menggunakannya.
(4)   Kemampuan hubungan, yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara dan mengembangkan relasi, dan kemampuan komunikasi serta negosiasi.
Dalam memasuki arena bisnis atau memulai usaha baru, seorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga harus memiliki ide dan kemauan. Seperti telah disinggung, bahwa ide dan kemauan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
Setelah ada ide, langkah berikutnya adalah mencari sumber dana dan fasilitas baik barang uang maupun orang. Sumber dana tersebut adalah berasal dari badan-badan di keuangan seperti bank dalam bentuk kredit atau orang yang bersedia menjadi penyandang dana. Tentu saja, barang dan jasa yang akan dijadikan objek bisnis tersebut harus memiliki pasar. Oleh karena itu, mengamati peluang pasar merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum produk barang dan jasa diciptakan. Apabila peluang pasar untuk barang dan jasa sudah tersedia, maka barang dan jasa akan mudah laku dan segera mendatangkan keuntungan.
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
(1)   Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
(2)   Bentuk usaha dan bentuk kepemilikan yang akan dipilih.
(3)   Tempat usaha yang akan dipilih.
(4)   Organisasi usaha yang akan digunakan.
(5)   Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
(6)   Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.

Bidang dan Jenis Usaha yang Dimasuki
Berapa bidang usaha yang bisa dimasuki, di antaranya:
(1)     Bidang Usaha Pertanian (Agriculture), meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan.
(2)     Bidang Usaha Pertambangan (Mining), meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu, dan bata.
(3)     Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, perakitan, dan sintesis.
(4)     Bidang Usaha Konstruksi (Construction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan raga.
(5)     Bidang Usaha Perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan kecil (retailer), grosir, agen, dan ekspor-impor.
(6)     Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial Service), meliputi usaha perbankkan, asuransi, dan koperasi.
(7)     Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal Service), meliputi usaha potong rambut, salon, loundry, catering.
(8)     Bidang Jasa-jasa Umum (Public service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi.
(9)     Bidang Jasa Wisata (Tourism), meliputi berbagai kelompok. Berdasarkan LM No.9/1990 tentang Kepariwisataan ada 86 jenis usaha wisata yang bisa dirintis yang terbagi ke dalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
(a)      Kelompok usaha jasa pariwisata, meliputi:
·      Jasa biro perjalanan wisata.
·      Jasa agen perjalanan wisata.
·      Jasa pramuwisata.
·      Jasa konvensi perjalanan intensif dan pameran.
·      Jasa impresariat.
·      Jasa konsultan pariwisata.
·      Jasa informasi pariwisata.
(b)      Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, meliputi:
·      Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam.
·      Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya.
·      Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus.
(c)      Usaha sarana wisata, meliputi:
·      Penyediaan akomodasi.
·      Penyediaan makanan dan minuman.
·      Penyediaan angkutan wisata.
·      Penyediaan sarana wisata dan sebagainya.

Bentuk Usaha dan Bentuk Kepemilikan yang Akan Dipilih
Setelah menentukan bidang dan jenis usaha yang akan dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk kepemilikan usaha/Ada beberapa bentuk kepemilikan usaha,yang bisa dipilih, di antaranya:
(1)     Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), yaitu suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan  oleh satu orang berlebihan dari bentuk perusahaan ini adalah mudah untuk didirikan, biaya operasi rendah, bebas dalam pengelolaan, dan memiliki daya rangsang yang lebih tinggi.
(2)     Persekutuan (partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan/Dalam persekutuan ada ada dua macam anggota, yaitu: (a) Sekutu Umum (general partner), yaitu anggota Yang aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan, (b) Sekutu terbatas (limited partner), yaitu anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif dalam perusahaan.
(3)     Perseroan (corporation), yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (peserolstockholder) Yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor.
(4)     Firma, yaitu suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama./Bila untung, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama. Dalam firma terdapat tanggung jawab renteng antara anggota.

Tempat Usaha yang Akan Dipilih
Dalam menentukan tempat usaha harus, dipertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
(1)   Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau pasar? Bagaimana akses pasarnya?
(2)   Apakah tempat usaha dekat ke cumber tenaga kerja?      
(3)   Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya?
Dalam menentukan tempat usaha, perlu dipertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitasnya. Lokasi perusahaan harus mudah dijangkau dan efisien baik bagi perusahaan maupun bagi konsumen/Untuk menentukan lokasi atau tempat usaha ada beberapa alternatif yang kita bisa pilih yaitu:
(1)   Membangun bila ada tempat yang strategis.
(2)   Membeli atau menyewa bila lebih strategic dan menguntungkan.
(3)   Kerjasama bagi hasil, bila memungkinkan.

Organisasi Usaha yang Akan Digunakan
Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha yang akan dimasuki. Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya sebaliknya semakin kecil lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasi ada lingkup atau skala usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil pada umumnya berperan sebagai small business owner manager atau small business operator. Meskipun pengusaha usaha kecil identik dengan owner business manager, jika skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka pengelolaannya tidak bisa dikerjakan sendiri akan tetapi harus melibatkan orang lain. Bagian-bagian kegiatan bisnis tertentu seperti bagian penjualan, bagian pembelian, bagian administrasi, dan bagian keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain.
Dalam perusahaan yang lebih besar seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, maka organisasi perusahaan lebih kompleks lagi. Secara hierarkis, organisasi perusahaan terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dewan direktur, dan tim manajer. Rapat pemegang saham dalam perusahaan besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi tindak-tanduk direksi dalam menjalankan perusahaannya. Untuk menjamin kelancaran perusahaan, dalam melaksanakan tugasnya direksi mengangkat beberapa orang manajer. Gambar 6.3 menggambarkan struktur organisasi perusahaan besar dalam bentuk organisasi garis/ lini.
Dilihat dari fungsi kewirausahaan dan fungsi manajemen, dalam perusahaan kecil vitas fungsi manajemen relatif tidak begitu besar, sedangkan fungsi kewirausahaan sangat besar perannya karena dasarnya adalah kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, dalam Jalah perusahaan besar fungsi kewirausahaan relatif tidak begitu besar, sedangkan fungsi manajemen sangat besar, karena dasarnya adalah fungsi-fungsi litanajemen. Oleh sebab itu, semakin besar perusahaan, maka semakin besar pula fungsi manajerial, karena dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen dan kemampuan. Sebaliknya semakin kecil kecil perusahaan, maka semakin besar fungsi kewirausahaan karena yang mendasarinya adalah motivasi dan kemauan.

Lingkungan Usaha
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.

a. Lingkungan Mikro
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaftan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direktur, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya. Sejalan dengan pergeseran strategi pemasaran yaitu dari laba perusahaan (shareholder) ke manfaat bagi stakeholder, maka lingkungan internal baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan pada perusahaan akan sangat berpengaruh. Yang termasuk perorangan dan kelompok perorangan dan kelompok yang bekepentingan terhadap perusahaan dan mengharapkan kepuasan dari perusahaan (stakeholder satisfaction), di antaranya:
(1)            Pemasok (supplier). Pemasok berkepentingan dalam menyediakan bahan baku/kepada perusahaan. Agar perusahaan dapat memuaskan pembeli/pelanggan, maka perusahaan tersebut harus memproduk barang dan jasa yang bermutu tinggi. Hal ini bisa dicapai apabila bahan baku dari pemasok berkualitas dan tepat waktu dan cukup jumlahnya.
(2)            Pembeli atau Pelanggan. Pembeli atau pelanggan merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi bagi perusahaan. Konsumen yang kecewa karena tidak memperoleh manfaat dari perusahaan, misalnya akibat mutu, harga dan waktu yang tidak memadai, akan cenderung untuk pindah dan berlangganan kepada perusahaan lain.
(3)            Karyawan. Karyawan adalah orang pertama yang terlibat dalam perusahaan. Karyawan akan berusaha bekerja dengan baik bila memperoleh manfaat dari perusahaan. Semangat kerja yang tinggi, pelayanan yang baik, dan produktivitas yang tinggi akan terjadi apabila mereka mendapat gaji yang cukup, masa depan yang terjamin, dan kenaikan jenjang kepangkatan yang teratur. Jika tidak, maka karyawan akan bekerja kurang termotivasi, kurang produktif, kurang kreatif, dan akan merugikan perusahaan.
(4)            Distributor. Distributor merupakan lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan, karena dapat memperlancar penjualan. Distributor yang kurang mendapat manfaat dari perusahaan akan menghambat pengiriman barang, sehingga barang akan terlambat datang ke konsumen atau pasar.

        b.  Lingkungan Makro
Lingkungan makro adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi:
(1)   Lingkungan Ekonomi (Economic Environment)
Kekuatan ekonomi lokal, regional, nasional, dan global akan berpengaruh terhadap peluang usaha. Hasil penjualan dan biaya perusahaaim banyak dipengaruhi oleh lingkungan economy variabel-variabel ekonomi seperti tingkat inflasi, tingkat bunga dan fluktuasi mata uang asing baik langsung maupun tidak akan berpengaruh pada perusahaan Inflasi atau kenaikan harga-harga akan mempersulit para pengusaha dalam memproyeksikan usahanya. Demikian juga kenaikan suku bunga dan fluktuasi mata uang asing akan menyulitkan perusahaan dalam mengkalkulasi keuangannya.
(2)   Lingkungan Teknologi (Technological Environment)
Kekuatan teknologi dan kecenderungan perubahannya sangat berpengaruh pada perusahaan. Perubahan teknologi yang secara drastis dalam abad terakhir ini telah memperluas Skala industri secara keseluruhan. Teknologi baru telah meciptakan produk-produk baru dan modifikasi produk lainnya. Demikian juga, bidang usaha jasa telah banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi/Kemajuan teknologi dalam menciptakan barang dan jasa telah mampu memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar secara cepat/Oleh karena itu, kemampuan pesaing untuk menciptakan nilai tambah secara cepat melalui perubahan teknologi harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut.
(3)   Lingkungan Sosiopolitik (Socio Environment)
Kekuatan sosial dan politik, kecenderungan dan konteksnya perlu diperhatikan untuk menentukan seberapa jauh perubahan tersebut berpengaruh pada tingkah laku masyarakati Dalam beberapa hal, perubahan kekuatan politik berpengaruh terhadap perubahan pemerintahan, dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan ekonomi misalnya dengan adanya kekacauan politik dan kerusuhan yang terjadi selalu membawa sentimen pasar. Perubahan investasi pemerintah dalam bidang teknologi juga sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi. Namun demikian, lingkungan ini akan sangat bermanfaat apabila wirausaha pandai memanfaatkan peluang dari lingkungan tersebut.
(4)   Lingkungan Demografi dan Gaya Hidup (Demography and Life Style Environment)
Produk barang dan jasa yang dihasilkan sering kali dipengaruhi oleh perubahan demografi dan gaya hidup/Kelompok-kelompok masyarakat, gaya hidup, kebiasaan, pendapatan, dan struktur masyarakat bisa menjadi peluang. Pada prinsipnya, semua lingkungan di atas isa menciptakan peluang bagi wirausaha.
Dari berbagai lingkungan seperti di ataslah peluang baru dalam bisnis diperoleh. Zimmerer (1996: 98) menganalisis peluang baru dari lingkungan tersebut dengan menyebutnya pengamatan lingkungan (environment scanning), yaitu suatu proses di mana semua sektor kritis lingkungan yang mempengaruhi perusahaan baru diamati, dievaluasi, distributor, dan diuji untuk menentukan pengaruh perubahan yang terjadi dalam lingkungan tersebut terhadap potensi perusahaan. Maksud dari proses pengamatan ini adalah untuk mengidentifikasi peluang-peluang baru atau tantangan baru yang tercipta akibat perubahan lingkungan.
Hambatan-Hambatan Dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000: 95) ada beberapa hambatan untuk memasuki industri baru, yaitu:
(1)   Sikap dan Kebiasaan Pelanggan. Loyalitas pelangan kepada perusahaan baru masih kurang. Sebaliknya perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggannya.
(2)   Biaya Perubahan (switching cost), yaitu biaya-biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan, dan penggantian alat serta sistem yang lama.
(3)   Respons dari pesaing yang ada yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.

Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan, identitas dan nama perusahaan, serta keorisinalan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak mengetahui pentingnya hak perlindungan perusahaan. Perlindungan produk-produk perusahaan sangat penting untuk menghindari usaha-usaha meniru dan menduplikasi yang dilakukan oleh pihak lain. Temuan yang tidak memiliki hak paten akan bebas ditiru dan diduplikasi bahkan menjadi produk pesaing dan mematikan perusahaan penemu.
Beberapa hak perlindungan perusahaan yang bisa diperoleh adalah hak paten, hak merek dagang, dan identitas perusahaan lainnya.
(1)   Paten
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwewenang atas penemuan uk yang diberi kewenangan untuk membuat, men gunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan/Pemberian hak monopoli rroduk tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi para penemu.
 Untuk mendapatkan hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan baik). Suatu alat tidak dapat diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten. Hak paten hanya diberikan kepada emu yang sebenarnya, bukan pada seseorang yang menemukan penemuan orang yang telah diberikan hak paten, tidak boleh diduplikasi dan dijual oleh siapa pun tanpa izin (lisensi) dari penemunya/Ada beberapa langkah untuk mendapatkan paten, yaitu:

Langkah 1: Tetapkan Bahwa yang Ditemukan Betul-betul Baru
Untuk menetapkan bahwa sesuatu yang ditemukan betul-betul baru, penemu harus menganalisis dan menguji alat baru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: Apakah alat ini telah digunakan oleh orang lain, sebelum penemuan ini diajukan untuk mendapat hak paten?
(a)    Apakah telah diberikan paten sebelum temuannya diajukan?
(b)   Apakah telah digunakan, dipublikasikan, dan dijual sebelum diberikan tanggal hak paten?
(c)    Bila ketiga kriteria tersebut telah dilakukan sebelum diberikan hak paten, maka penemuan itu akan kehilangan hak untuk memperoleh paten?
Langkah 2: Dokumentasikan Alat yang Ditemukan Tersebut
Untuk melindungi hak paten dari klaim seseorang, maka penemuan harus memverifikasi ide-ide penemuan sebelum alat tersebut ditemukan, misalnya tanggal ide itu tersirat, penjelasan alat yang digunakan, dan gambaruya.
Langkah 3: Telusuri Paten-paten yang Telah Ada
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi apakah sesuatu yang baru kita temukan itu telah ada atau memiliki kesamaan. Perlu diperiksa apakah alat yang ditemukan itu memiliki kesamaan dan telah memiliki hak paten.
Langkah 4: Pelajari Hasil Telusuran
Penemu harus mempelajari hasil telusuran terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak paten. Jika paten yang telah ada betul-betul seperti paten yang akan diusulkan, maka pihak yang berwewenang tidak akan menjamin hak paten bagi penemuan baru. Akan tetapi, meskipun alat yang kita temukan itu memiliki fungsi yang sama dengan alat yang ada, namun memiliki perbedaan dalam cara-cara dan macam­macamnya, maka paten dapat dijamin.
Langkah 5: Mengajukan Lamaran Paten yang berisi:
(a)    Pernyataan yang memuat penemuan itu betul-betul asli.
(b)   Deskripsi penemuan yang disebut spesifikasi dan batas penemuan yang disebut Maim, yang mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru.
(c)    Gambar penemuan.
(2)   Merek Dagang
Merek dagang (brand name) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan/PV merek dagang pada umumnya berbentuk simbol, nama, logo, slogan, atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan produk atau untuk membedakannya dengan produk lain di pasar. Merek dagang (trade­mark) pada umumnya dijadikan simbol perusahaan di pasar. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal, diingat dan unik bagi pelanggan, sehingga menjadi merek terkepal.
(3)   Hak Cipta
Hak cipta (copyright) adalah suatu hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya Misalnya, karangan, musik, lagu, hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan atau menjual.

1.2 Membeli Perusahaan Yang Sudah Didirikan
Banyak alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain risiko lebih rendah, lebih mudah, dan memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar/Membeli perusahaan baru sedikit risikonya, karena kemungkinan gagal lebih kecil, sedikit waktu, dan tenaga yang diperlukan/Di samping itu, membeli perusahaan yang sudah adapun memiliki peluang harga yang relatif lebih rendah dibanding dengan merintis usaha baru. Namun demikian bahwa membeli perusahan yang sudah ada juga mengandung kerugian dart permasalahan baik eksternal dan internal:
(1)   Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar. Beberapa pertanyaan mendasar dalam menghadapi lingkungan eksternal ini, misalnya: apakah perusahaan yang dibeli memiliki daya saing harga di pasar, khususnya dalam harga dan kualitasnya? Bagaimana segmen pasarnya? Sejauh mana agresivitas pesaingnya? Apakah ada industri yang dominan? Bagaimana ukuran dan pertumbuhan pasarnya? Apakah ada perubahan teknologi yang dapat mempengaruhi perusahaan yang dibeli? Setiap pembelian perusahaan harus memperhatikan lingkungan yang mempengaruhinya.
(2)   Masalah-masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, awalnya masalah image atau reputasi perusahaan. Misalnya masalah karyawan, masalah konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh konflik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan lainnya. belum melakukan kontrak jual beli perusahaan yang akan dibeli, ada beberapa yang harus dipertimbangkan dan dianalisis oleh pembeli. Menurut Zimerer (1996) aspek-aspek itu meliputi:
(a)    Pengalaman apa yang dimiliki untuk mengoperasikan perusahaan tersebut?
(b)   Mengapa perusahaan tersebut berhasil tetapi kritis?
(c)    Di mana lokasi perusahaan tersebut?
(d)   Berapa harga yang rasional untuk membeli perusahaan itu?
(e)    Apakah membeli perusahaan tersebut akan lebih menguntungkan daripada merintis sendiri usaha baru?
Tidaklah mudah untuk membeli perusahan-perusahaan yang sudah ada. Seorang berwirausaha yang akan membeli perusahaan selain harus mempertimbangkan di berbagai keterampilan, kemampuan, dan kepentingan pembelian perusahaan tersebut, pembeli juga harus memperhatikan sumber-sumber potensial perusahaan yang akan dibeli, di antaranya:
(a)    Pedagang perantara penjual perusahaan yang akan dibeli.
(b)   Bank investor yang melayani perusahaan.
(c)    Kontak-kontak perusahaan seperti pemasok, distributor, pelanggan, dan yang lainnya yang erat kaitannya dengan kepentingan perusahaan yang akan dibeli.
(d)   Jaringan kerja sama bisnis dan sosial perusahaan yang akan dibeli.
(e)    Daftar majalah dan jurnal perdagangan yang digunakan oleh perusahaan yang akan dibeli.
Zimmerer tampak lebih eksplisit daripada Lambing tentang alasan mengapa seseorang membeli perusahaan. Menurutnya, ada lima hal kritis untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli, yaitu:
(a)   Alasan pemilik menjual perusahaan. Apakah kekayaannya berbentuk nyata (tangible) atau tidak nyata (intangible)? Apakah masih prospektif dan layak guna (up-to-date) Berta efisien? Ada beberapa jenis kekayaan yang harus diperhatikan, misalnya tangible asset (peralatan daftar piutang, susunan leas­ing, business record), dan intangible asset (merek dagang, paten, hak cipta, good­will), lokasi, dan penampilan.
(b)   Potensi produk dan jasa yang dihasilkan. Potensi pasar apa yang dimiliki barang dan jasa yang dihasilkan? Ada dua aspek yang harus dianalisis, yaitu: (1) Komposisi dan karakteristik pelanggan, (2) Komposisi dan karakteristik pesaing yang ada.
(c)    Aspek legal yang dimiliki perusahaan. Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu menyangkut prosedur pemindahan kekayaan dan balik nama dari penjual ke pembeli.
(d)   Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual. Bagaimana kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual tersebut apakah sehat atau tidak? Misalnya, bagaimana potensi keuntungan yang akan diperoleh? Bagaimana laporan rugi labanya selama lima tahun terakhir ini? Bagaimana pajak pendapatannya? Bagaimana kompensasi laba bagi pemilik?
Setelah itu, langkah-langkah yang harus diambil dalam pembelian suatu perusahaan, adalah:
(1)   Yakinkan bahwa Anda tidak akan merintis usaha baru. Pertimbangkan, alasan membeli perusahaan daripada merintis usaha usaha baru atau franschising.
(2)   Tentukan jenis perusahaan yang diinginkan dan apakah Anda mampu mengelolanya? Teguhkan kekuatan, kelemahan, tujuan, dan kepribadian Anda.
(3)   Pertimbangkan gaya hidup yang Anda inginkan. Apa yang diharapkan dari perusahaan tersebut? Uang , kebebasan, atau fleksibilitas?
(4)   Pertimbangkan lokasi yang diinginkan. Tempat yang bagaimana yang Anda inginkan?
(5)   Pertimbangkan kembali gaya hidup. Apakah Anda ingin memiliki perusahaan ini selama-lamanya atau hanya untuk kesenangan?
(6)   Jajaki penyandang dana sebelumnya.
(7)   Persiapkan bahwa Anda akan menjadi pedagang.
(8)   Tetapkan perusahaan yang ingin dibeli.
(9)   Pilihlah penjual terbaik. Apa alasan menjual perusahaan tersebut?
(10)         Adakan penelitian sebelum Anda menyetujuinya.
(11)        Buatlah surat perjanjian dalam bentuk yang spesifik, misalnya jangka waktu pembayaran berakhir.
(12)         Jangan lupa untuk menilai karyawan.
(13)         Yakinkan bahwa harga yang ditawarkan itu mencerminkan nilai perusahaan.

1.3 Franchising (Kerja Sama Manajemen/Waralaba)
Franchising merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Produk-produk franchising telah menjadi produk global. Dealer-dealer mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang di seluruh dunia. Format bisnis franchising telah memberikan fasilitas jasa yang lugs bagi para dealer (franchisee) seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas. Logo-logo dari usaha franchising terlihat di pusat-pusat perdagangan seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, bahkan sampai kota-kota kecil lainnya.

Franchising merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan eceran.Seperti telah dikemukakanbahwa anchise adalah suatu persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan usaha yang memberi lisensi franchisor dan penyalur disebut franchisee. Dalam franchising, perusahaan yang hak monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari pemberi lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merek dagang dan zriur penyelenggaranya secara standar. Perusahaan induk (franchisor) mengizinkan franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, dan perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
(1)   Pemilihan tempat.
(2)   Rencana bangunan.
(3)   Pembelian peralatan.
(4)   Pola arus kerja.
(5)   Pemilihan karyawan.
(6)   Periklanan.
(7)   Grafik.
(8)   Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor sebagai berikut:
(1)   Pencatatan dan akuntansi.
(2)   Konsultasi.
(3)   Pemeriksaan dan standar.
(4)   Promosi.
(5)   Pengendalian kualitas.
(6)   Nasihat hukum.
(7)   Riset.
(8)   Material lainnya.
Dalam kerja sama franchising, perusahaan induk memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra (goodwill), pembuatan, dan teknik pemasaran diberikan kepada perusahaan franchisee. Tidak sedikit bentuk franchising yang dilakukan antar-negara, misalnya McDonald's, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut. Cola, Pepsi Cola, Hoka-hoka Bento, dan lain sebagainya. Bidang otomotif, misalnya dealer mobil dan motor, rental mobil, suku cadang, dan pompa bensin. Di bidang lain, bentuk kerja sama ini adalah di bidang elektronik, obat-obatan, dan hotel. Di negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa,franchising tumbuk cepat dan semakin meluas. Bidang-bidang yang perkembangannya cukup menonjol seperti rekreasi, hiburan, perjalanan, dan wisata dengan kenaikan 34,1%; jasa-jasa perusahaan 30,7%; akuntansi, kredit, agen pengumpul, dan jasa perusahaan umum 21,19%; percetakan dan foto kopi 20,8%; dan jasa-jasa lainnya. Di Indonesia, bentuk kerja sama yang mirip dengan franchising namun berbeda adalah "bapak angkat" atau "kemitraan". Dalam kerja sama sistem bapak angkat atau kemitraan kebanyakan hanya diberikan bantuan permodalan, pemasaran, dan bimbingan usaha.
Dasar hukum dari penyelenggaran franchising adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee. Perusahaan induk dapat saja membatalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama tersebut melanggar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996) keuntungan dari kerja sama franchising adalah:
(1)   Belatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
(2)   diberikannya bantuan finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal dari perusahaan franchisee sangat terbatas.
(3)   Keuntungan dari penggunaan nama, merek, produk yang telah dikenal.
Sedangkan menurut Peggy Lambing (2000: 116-117), keuntungan franchising meliputi:
(1)   Bantuan awal yang memberi kemudahan, yaitu berupa jasa nasihat pemilihan lokasi, analisis fasilitas layout, bantuan keuangan, pelatihan manajemen, seleksi karyawan, dan bantuan pelatihan.
(2)   Basis untuk mempertimbangkan prospek keberhasilan, yaitu menyajikan prediksi dan pengujian tentang kemungkinan untuk menghasilkan keuntungan. Mendapat pengakuan yang segera, yaitu cepat dikenal karena sudah memiliki reputasi dan berpengalaman, misalnya, sebulan, seminggu, bahkan beberapa hari saja sudah dikenal
(3)   Daya beli. Karena merupakan bagian dari organisasi yang besar besar, maka pembayaran untuk pembelian bahan baku, peralatan, jasa asuransi akan relatif murah.
(4)   Cakupan periklanan dan pengalaman. periklanan secara nasional dengan pengalaman yang jauh lebih baik sehingga biaya periklanan menjadi sangat murah.
(5)   Perbaikan operasional. Sebagai bagian dari organisasi yang besar, usaha franchising memiliki metode yang lebih efisien dalam perbaikan proses produksi.
Di samping beberapa keuntungan seperti di atas, kerja sama franchising tidak selalu menjamin keberhasilan, karena sangat tergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin terjadi menurut Zimmerer adalah:
(1)   Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
(2)   Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
(3)   Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.

1 komentar:

  1. Researchers and wildlife enthusiasts use night vision to observe nocturnal animals without disturbing their natural endless ways to do night behavior.

    BalasHapus